TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran meminta pemerintah mengambil kebijakan yang adil menyusul perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4. Keadilan itu, misalnya, merelaksasi kegiatan ekonomi di hotel dan restoran layaknya aktivitas di pasar tradisional.
“Yang diperhatikan hanya pasar tradisional, warteg, mereka boleh buka. Tapi kegiatan di hotel, ballroom, tidak boleh. Jangan sampai ada diskriminasi,” ujar Maulana saat dihubungi pada Senin, 2 Agustus 2021.
Maulana mengungkapkan, selama ini hotel dan restoran menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam mengatur tamunya agar penyebaran Covid-19 dapat diantisipasi. Hotel dan restoran bahkan telah mengantongi sertifikat CHSE sebagai standar penerapan protokol di tengah pandemi.
PHRI menyayangkan pemerintah tidak mempertimbangkan upaya pelaku usaha hotel dan restoran dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan tersebut. Pemerintah, kata Mualana, malah melonggarkan kegiatan di ruang-ruang yang berpotensi mempertemukan banyak orang dan berisiko meningkatkan penularan Covid-19.
“Ada tempat-tempat usaha yang protokolnya ketat, sesuai (aturan), namun tidak dibuka (kegiatan ekonominya). Dalam hal mengeluarkan kebijakan ini tidak fair,” kata Maulana.
Maulana melanjutkan, jika kegiatan usaha di hotel dan restoran dibatasi, perpanjangan PPKM Level 4 akan memberikan dampak berkepanjangan. Pelaku usaha akan menghadapi kerugian yang besar dan berpotensi gagal bayar.